Menanti Pembentukan Badan HAM ASEAN

ASEAN Charter_Empat Dekade Pembentukan ASEAN
Setelah 40 tahun pembentukan ASEAN yaitu sejak berdirinya 8 Agustus 1967 empat dekade lalu yang dibentuk berdasar Deklarasi Asean (Asean Declaration), sekarang Asean sudah memiliki Piagam Asean (Asean Charter). Secara resmi Piagam Asean ditandatangani pada KTT Asean ke-13 di Singapura, 20 November 2007. Sepuluh kepala negara dan pemerintahan hadir dan bertekad untuk memajukan organisasi Asean sebagai organisasi yang solid dan tangguh. Komitmen untuk lebih memberdayakan komunitas Asean telah dicapai pada Bali Concord II Tahun 2003 yang mengikrarkan adanya komunitas Asean, yaitu komunitas keamanan (Asean security community); komunitas ekonomi (Asean economic community); dan komunitas sosial-budaya (Asean soci-cultural community).

Piagam Asean terdiri atas 13 bab dan 55 pasal. Untuk efektifitas keberlakuannya, Piagam Asean Bab XIII Pasal 47 ayat (2) mengamanatkan kepada semua negara anggota ASEAN untuk menandatangani dan meratifikasinya sesuai dengan mekanisme internal masing-masing (This charter shal be subject to ratification by all Asean Members States in accordance with their respective internal procedures). 15 Desember 2008 akhirnya ASEAN Charter diratifikasi oleh 10 negara ASEAN dan Indonesia adalah negara terakhir yang meratifikasi ASEAN Charter yaitu dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 tanggal 6 November 2008. dengan diratifikasinya ASEAN Charter oleh semua anggota ASEAN tersebut maka ASEAN Charter berlaku dan mengikat bagi semua negara ASEAN dan selanjutnya asosiasi negara-negara Asia Tenggara ini telah menjadi satu entitas dan organisasi antar pemerintah yang memiliki personalitas hukum (legal personality) tersendiri.

Badan HAM ASEAN Harapan Baru Perlindungan HAM
Dalam pembukaan (Preambule) ASEAN Charter yang telah disepakati, negara-negara ASEAN diamanatkan untuk mematuhi penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan fundamental. Pernyataan tersebut secara eksplisit dijabarkan dalam Pasal 2 ayat (2i) bahwa salah satu prinsip ASEAN adalah menghormati dan memajukan upaya perlindungan HAM di kawasan Asean. Prinsip ini mengisyaratkan bahwa ASEAN harus berperan nyata dalam menjaga kesinambungan kawasan ASEAN dalam memberikan pemajuan dan perlindungan HAM. Untuk mendukung upaya itu, Pasal 14 Piagam Asean menegaskan, “…in conformity with the purposes and principles of the Asean Charter relating to the promotion and protection of human rights and fundamental freedoms, Asean shall establish an Asean human rights body. Sehingga, pembentukan Badan HAM ASEAN merupakan hal yang harus dilakukan sebagai “ujung tombak” dalam mewujudkan tujuan dan prinsip-prinsip ASEAN tersebut.
ASEAN Charter tersebut seakan membawa ”angin segar” bagi Negara-negara ASEAN dalam upaya perlindungan HAM dengan membentukan badan HAM tingkat regional karena berbeda dengan negara Eropa, Amerika dan Afrika selama ini di tingkat regional negara Asia khususnya Asia Tenggara belum memiliki badan HAM tingkat regional. Selain itu Hal demikian karena sejak berdiri 42 tahun lalu, penegakan HAM di ASEAN hanya ditekankan untuk memajukan HAM. Barulah dalam piagam ini semua negara akhirnya menyepakati bahwa penegakan HAM harus juga mencakup perlindungan HAM yang ditegaskan dalam Pasal 14 dengan membentuk suatu badan HAM untuk memajukan dan meningkatkan perlindungan HAM dan kebebasan-kebebasan dasar (fundamental freedoms). Dengan adanya klausul perlindungan sebagai prinsip kerja Badan HAM ASEAN maka para korban pelanggaran HAM diberi ruang untuk memperjuangkan penyelesaian kasusnya di forum regional. Kemungkinan para pelaku pelanggaran HAM lolos dari jerat hukum semakin sempit, walaupun mereka mungkin lolos dari jerat hukum di negara mereka, tapi belum tentu lolos di tingkat regional.
Upaya pembentukan badan HAM sampai sekarang masih dikerjakan oleh kelompok kerja yang bertugas untuk membuat kerangka acuan (terms of reference_TOR) tentang badan ini. Sampai saat ini pertemuan sudah dilaksanakan 12 kali menurut penuturan Muhammad Budiman sebagai wakil Indonesia dalam forum tersebut dan sudah dihasilkan TOR sementara. TOR pembentukan badan HAM ini direncanakan terbentuk pada Juli 2009 mendatang yang perundingannya akan dilaksanakan di Nyanmar.
Masalah kemudian yang muncul ketika human rights body ini terbentuk adalah bagaimanakah Badan HAM ASEAN yang akan dibentuk dapat tetap memajukan dan melindungi HAM di ruang lingkup ASEAN sekaligus pada saat bersamaan mengakomodasi integritas dan kepentingan negara-negara ASEAN. Dilema ini sungguh berat mengingat hampir semua negara anggota ASEAN memiliki persoalan HAM. Myanmar dengan rejim militernya yang otoriter dan penindasan etnis minoritasnya (Rohingya, dll), Thailand dengan kekerasan dan konflik di Thailand Selatan (Patani Darussalam) dan sengketa perbatasan dengan Kamboja, Malaysia dengan masalah diskriminasi rasial dan pemberlakuan internal security act-nya, Kamboja dengan berlarut-larutnya peradilan terhadap mantan petinggi Khmer Merah, Philippina dengan berlarutnya konflik dan macetnya perdamaian di Moro-Mindanao, juga Indonesia yang memiliki masalah dengan kemiskinan, pengangguran, serta pemenuhan hak-hak ekonomi, kesehatan dan pendidikan warganya. Dari masalah HAM di atas bahkan telah melewati pintu ruang domestiknya karena skala pelanggaran dan kejahatan yang besar. Misalnya kasus Myanmar dan Kamboja. Myanmar dalam bentuk kekerasan politik dan penindasan etnis minoritas seperti Rohingya (yang tak diakui sebagai warganegara Myamar hingga kini) dan di Kamboja (dalam bentuk genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan pada era Pol Pot 1975 – 1979) adalah suatu pelanggaran berat HAM dan kejahatan internasional yang patut menjadi perhatian bersama yang tidak cukup diserahkan melalui mekanisme nasional saja. Namun kita masih punya harapan baru, semoga negosiator-negosiator kita ditingkat kelompok kerja ASEAN mampu memperjuangkan aspirasi seluruh rakyat ASEAN secara fair and adil dalam upaya pemajuan dan perlindungan HAM