War on Terror dalam Perspektif HHI

Perang atau sengketa bersenjata atau konflik bersenjata merupakan salah satu bentuk peristiwa yang hampir sama tuanya dengan peradaban kehidupan di muka bumi dalam sejarah umat manusia (Arlina Permanasari, 1999: 12). Satu hal yang pasti bahwa perang merupakan sesuatu yang harus diterima sebagai fakta yang mewarnai sejarah kehidupan manusia dan perang merupakan hal yang sulit untuk dihindari maupun dihapuskan, dapat dikatakan bahwa perang itu akan selalu ada. Bahkan dalam perkembangannya sekarang istilah perang ini mengalami perubahan paradigma, istilah perang atau konflik bersenjata berubah secara perlahan dari bentuk klasiknya yaitu state centered paradigm ke bentuk modern dengan munculnya beberapa non state actors. Karl Von Clausewitz’s mengatakan bahwa “perang tidak lain hanyalah kelanjutan dari hubungan politik (politic intercourse) dengan pencampuran cara-cara yang lain” (George Abi Saab, 2006), hubungan politik yang dimaksud adalah hubungan antar negara. Sekarang kenyataan ini dapat dibantah, bahwa hubungan politik tersebut tidak semata-mata hanya hubungan antar negara tetapi juga antara Negara dengan non state actors, misalnya belligerent, insurgent termasuk yang sekarang masih menjadi perdebatan adalah munculnya teroris.

Istilah war on terror (perang terhadap terorisme) muncul pertama kali ketika dua pesawat menabrak menara kembar World Trade Center pada 11 September 2001 yang menewaskan hampir 2.792 orang di New York (Marco Sasoli, 2006). Sejak saat itu war on terror dideklarasikan oleh Amerika Serikat sebagai respon atas kejadian tersebut. Hal ini kemudian menimbulkan perdebatan pada masyarakat internasional yang pada akhirnya mempertanyakan apakah kegiatan terorisme ini dapat diklasifikasikan sebagai perang atau konflik bersenjata? Apakah teroris ini termasuk dalam kelompok bersenjata? Kedua pertanyaan ini saling berhubungan karena konflik bersenjata tidak akan ada tanpa dua atau lebih pihak yang bertikai yang antara lain angkatan bersenjata suatu negara atau kelompok bersenjata.

War on terror telah memunculkan paradigma baru dalam hukum humaniter internasional. Kriteria ataupun batasan tentang konflik bersenjata antar pihak yang bertikai jelas wilayahnya, pihak-pihak-pihaknya dan pengaturannya, namun berkembangnya war on terror telah mengaburkan hal tersebut.

Perbandingan paradigma konflik bersenjata tersebut diatas, jelas pada akhirnya akan semakin mengaburkan posisi hukum dari terorisme tersebut, yang kemudian akan menimbulkan perdebatan-perdebatan, hukum manakah yang akan diterapkan dalam war on terror. Dalam tulisan ini akan mencoba mengambil permasalahan sebagai berikut: Apakah war on terror termasuk dalam konflik bersenjata menurut hokum humaniter Internasional?; Apakah Hukum humaniter internasional dapat dianggap gagal dalam mengakomodir perkembangan konflik yang terjadi?; Perlukah peraturan Hukum Humaniter Internasional diubah/direvisi terkait dengan munculnya non state actor tersebut?

PERANG TERHADAP TERORISME DALAM HHI

Perang Terhadap Terorisme

Terorisme yang sebelumnya merupakan masalah internal dalam suatu Negara dimana pencegahan dan penanganannya lebih merupakan urusan Negara tertentu sekarang sudah menjadi isu internasional, karena telah menyangkut perdamaian dan keamanan internasional. Terorisme menjadi isu internasional setelah Presiden Amerika Serikat secara resmi mendeklarasikan perang terhadap terorisme (war on terror) sebagai tindak lanjut tertabraknya menara kembar World Trade Center di New York. Perang terhadap terorisme dilakukan sebagai bentuk self-defence atas terror yang terjadi di pusat perdagangan Amerika Serikat tersebut.

Sampai sekarang definisi secara tegas tentang terorisme belum ada kesepakatan di masyarakat internasional. Umumnya terorisme ini mengacu pada pembunuhan dengan sengaja dan gegabah pada penduduk sipil atau melakukan pengrusakan dalam skala luas terhadap property tertentu, dengan maksud untuk menyebarkan ketakutan ke seluruh penduduk dan menyampaikan pesan politik kepada pihak ketiga, biasanya pemerintah (Joanna Macrae & Adele Harmer, 2003). Istilah terorisme dapat digunakan dalam hubungannya dengan tindakan pemerintah dalam penegakan terorisme. Lebih luas lagi terorisme dapat digunakan untuk menggambarkan tindak kekejaman dan perang saudara atau perang yang lain atau bentuk terorisme yang lain dapat mengacu pada tindakan kekejaman secara internasional, dari bagian Negara tertentu yang disebabkan oleh muatan politis.

Ruang Lingkup Pelaksanaan HHI

Perang merupakan suatu kejadian yang tidak diinginkan oleh siapapun, karena pada akhirnya perang akan menimbulkan kesengsaraan dan kerugian yang tidak ternilai harganya. Oleh karena itu pengaturan dalam peperangan/konflik senjata diperlukan untuk meminimalisasi penderitaan yang ditimbulkan akibat perang. Hal inilah yang kemudian disebut dengan hukum perang/hukum konflik bersenjata atau hukum humaniter internasional. Menurut Mochtar Kusumahadmadja yang dimaksud dengan hokum humaniter adalah bagian dari hukum yang mengatur ketentuan-ketentuan perlindungan korban perang dan segala sesuatu yang terkait dengan perang (Arlina Permanasari, 1999: 9). Adanya hukum humaniter tersebut adalah untuk memanusiakan perang, sehingga penderitaan manusia dapat terkurangi atau dibatasi.

Pada umumnya hukum humaniter dapat diterapkan ketika terjadi konflik bersenjata seperti yang diatur dalam Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol tambatahannya tahun 1977. Konvensi Jenewa dan protokol tambahan membedakan dua kategori konflik bersenjata.

Konflik bersenjata internasional

Pengaturan mengenai konflik bersenjata yang internasional terdapat di dalam keempat Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan I tahun 1977. Lingkup pelaksanaan Hukum Humaniter Internasional dalam ketentuan ini terdapat dalam Pasal 2 keempat konvensi, yaitu bahwa Konvensi ini akan berlaku dalam hal perang yang dinyatakan atau konflik bersenjata lainnya yang timbul diantara dua pihak peserta atau lebih sekalipun keadaan perang tidak diakui oleh salah satu pihak. Konvensi berlaku pada peristiwa pendudukan sekalipun tidak mengalami perlawanan. Konvensi juga akan tetap berlaku sekalipun salah satu negara yang terlibat dalam konflik bukan negara peserta konvensi.

Komentar ICRC lebih lanjut atas pasal 2 menjelaskan bahwa konflik yang timbul tersebut adalah antar negara dengan melibatkan angkatan bersenjatanya. Negara yang terlibat konflik dengan kelompok bersenjata transnasional tidak dianggap negara. Pihak yang terlibat dalam konflik bersenjata internasional adalah antar Negara.

Konflik bersenjata non internasional

Menurut sejarah konflik bersenjata non internasional adalah konflik yang melibatkan Negara (dalam hal pemerintah yang sah) dengan pihak pemberontak. Aturan mengenai penerapan konflik bersenjata non internasional ini terdapat dalam Pasal 3 keempat Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan II tahun 1977. Komentar ICRC mengenai Pasal 3 Konvensi Jenewa memberikan kriteria lingkup pelaksanaan pasal tersebut. Kriteria tersebut akan sangat berguna untuk membedakan konflik bersenjata atau hanya tindak perampokan atau pemberontakan yang tanpa terorganisir dan sementara.

Penerapan konflik bersenjata non internasional jika dikaitkan dengan war on terror, hal ini mungkin akan tidak sesuai. Pasal 1.1 Protokol Tambahan II tahun 1977 mensyaratkan bahwa ketentuan dalam protokol akan berlaku jika pertikaian berlangsung di wilayah peserta agung antara angkatan bersenjatanya dengan angkatan perang pemberontak yang terorganisir di bawah satu komando yang bertanggungjawab. Dengan demikian jelas bahwa Pasal 1.1 Protokol Tambahan II tahun 1977 tersebut mensyaratkan adanya kontrol dari negara peserta, jika kelompok bersenjata yang terorganisir tersebut tidak diwilayah dibawah kontrol negara peserta maka Protokol Tambahan II tahun 1977 tidak dapat diterapkan.

Pasal 3 keempat Konvensi Jenewa dalam penerapannya tidak mensyaratkan dibawah pengawasan/wilayah negara. Namun demikian, hukum humaniter tidak dapat diterapkan untuk setiap peristiwa yang tidak memuat kriteria berikut.

a. Identifikasi dari para pihak (ratione personae)

Hukum humaniter internasional akan menjadi efektif apabila para pihak melaksanakan aturan-aturan tersebut. Para pihak mempunyai hak dan tanggung jawab. Tidak ada konflik dalam hukum humaniter tanpa pihak-pihak yang dapat diidentifikasi.

Dalam hukum humaniter internasional adalah jelas yang menjadi pihak dalam pertikaian adalah angkatan bersenjata (armies) dan penduduk sipil. Hukum humaniter membedakan dengan jelas pemebadaan antara keduanya yang dikenal dengan prinsip pembedaan (distinction principle).

Terror atau terorisme tidak dapat menjadi pihak dalam konflik, sehingga war on terror tidak dapat menjadi peristiwa dalam hokum humaniter internasional. Konsep pihak disini menunjukkan tingkat minimum suatu organisasi yang disyaratkan untuk mampu melaksanakan kewajiban internasional. Teroris dalam melakukan operasinya sering tidak mematuhi kewajiban internasional sehingga sulit untuk mengklasifikasikan teroris sebagai pihak dalam pertikaian. Kurang tegasnya definisi dari teroris juga akan menyulitkan dalam mengkategorikan teroris sebagai pihak dalam konflik bersenjata. Karena dalam konsep hukum humaniter tidak ada hak yang kewajiban yang muncul tanpa mengidentifikasi para pihak.

b. Identifikasi atas wilayah (ratione loci)

Pasal 3 Konvensi Jenewa tahun 1949 tidak mensyaratkan pihak yang bertikai dibawah wilayah pihak peserta agung, konflik harus terjadi di wilayah pihak peserta agung. Beberapa analisis menganalisa pensyaratan ini bahwa konflik harus dibatasi diwilayah pihak peserta agung.

Teroris tidak lebih adalah sebuah jaringan yang ada diseluruh dunia, ia tidak mempunyai tempat yang pasti.

c. Hubungan antara peristiwa dengan konflik (ratione materiae)

War on terror digunakan sebagai reaksi dan dalih self defence oleh Amerika Serikat terkait dengan serangan 11 September 2001 di WTC pada waktu itu. Kata reaksi belum dapat menjawab pertanyaan apakah respon tersebut merupakan bagian dari konflik bersenjata, misalnya bahwa mereka mempunyai hubungan yang cukup untuk suatu konflik bersenjata.

d. Identifikasi atas pemulaan dan pengakhiran konflik bersenjata (ratione temporis)

Hukum humaniter internasional mensyaratkan bahwa konflik bersenjata harus ada permulaan dan pengakhirannya, dimana permulaan perang biasanya diawali dengan pernyataan perang atau ultimatum dan diakhiri dengan pengakhiran perang.

Berdasarkan yurisprudensi dari International Criminal Tribunal for Yugloslavia and Rwanda bahwa tindakan permusuhan harus diperpanjang agar situasi tersebut dapat sebagai konflik bersenjata. Sebenarnya Yugoslavia Tribunak secara spesifik menyatakan bahwa alasan pensyaratan tersebut untuk mengecualikan penerapan hukum humaniter internasional atas tindakan terorisme.

Dilain pihak, Inter-America Commission on Human Rights menyatakan bahwa intensitas kekejaman yang waktu yang singkatpun akan cukup untuk mengatakan itu konflik bersenjata. Apapun yang terjadi konflik perlu diperpanjang, apapun yang terjadi kekuatan dapat terjadi durasi, permulaan dan pengakhiran harus dapat diidentifikasi untuk mengetahui hukum humaniter internasional berlaku dan ketika tidak diterapkan lagi.

Dengan melihat penjelasan di atas, maka baik Keempat Konvensi Jenewa 1949 maupun Protokol Tambahan I dan II Tahun 1977 tidak dapat diterapkan untuk situasi war on terror.

PENERAPAN HHI DALAM PERANG TERHADAP TERORISME

Dalam uraian bab sebelumnya, ketentuan dalam Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan Tahun 1977 yang merupakan sumber hukum utama Hukum Humaniter Internasional tidak dapat diterapkan dalam kondisi war on terror. Dengan demikian apakah HHI dianggap gagal dalam mengakomodir perkembangan paradigma konflik bersenjata yang terjadi sekarang? Untuk menjawab pertanyaan tersebut sebenarnya kita dapat mengacu pada sumber-sumber hukum humaniter internasional yang lain, yaitu selain mendasarkan pada treaty dalam penerapannya, hukum humaniter internasional dapat juga mengacu pada customary law (hukum kebiasaan) dan fundamental principles (prinsip dasar) dari hukum humaniter internasional.

Agar dapat memahami lebih lanjut apakah HHI gagal dalam mengakomodir perkembangan konsep perang yang sekarang, dapat merujuk pada penerapan kedua sumber hukum humaniter internasional tersebut pada kondisi war on terror.

Customary Law

Sebagai reaksi atas beberapa pernyataan apakah HHI dapat diterapkan dalam war on terror atau tidak, beberapa analis mengusulkan hokum kebiasaan internasional dalam hokum humaniter internasional menjadi pengisi antar keduanya. Tetapi akan menjadi salah jika semata-mata mengatakan bahwa hukum kebiasaan hokum humaniter internasional dapat mencukupi apa yang tidak bias dilakukan oleh treaty. Hukum kebiasaan internasional tentu saja menambah isi perjanjian biasanya memberikan dasar dan isi dalam perlindungan untuk orang-orang yang diserang oleh angkatan bersenjata.

Fundamental Principles of International Humanitarian Law

Dalam HHI ada prinsip-prinsip HHI yang fundamental. Prinsip-prinsip fundamental ini merupakan dasar dan Prinsip tersebut yaitu (Rina Rusman, 2005):

a. Humanity (Prinsip Kemanusiaan)

Prinsip-Prinsip kemanusiaan ditafsirkan sebagai pelarangan atas sarana dan metoda berperang yang tidak penting bagi tercapainya suatu keuntungan militer yang nyata. Mahkamah Internasional PBB menafsirkan prinsip kemanusian sebagai ketentuan untuk memberikan bantuan tanpa diskriminasi kepada orang yang terluka di medan perang, berupaya dengan kapasitas internasional dan nasional untuk mengurangi penderitaan manusia dimanapun ditemukan. Prinsip ini bertujuan untuk melindungi dan menjamin penghormatan terhadap manusia. Prinsip ini bermanfaat untuk meningkatkan saling pengertian, persahabatan, kerjasama dan perdamaian yang berkelanjutan diantara semua rakyat sehingga tidak menciptakan diskriminasi karena kebangsaan, ras, kepercayaan agama, pendapat kelas atau politik. Prinsip ini dimaksudkan untuk melepaskan penderitaan, memberikan prioritas kepada kasus-kasus-kasus keadaan susah yang paling mendesak

b. Necessity ( keterpaksaan)

Walaupun HHI telah menetapkan bahwa yang dapat dijadikan sasaran serangan dalam pertempuran hanyalah sasaran militer atau obyek militer, terdapat pula ketentuan HHI yang memungkinkan suatu obyek sipil menjadi sararan militer apabila memenuhi persyaratan tertentu. Dengan demikian, prinsip keterpaksaan adalah ketentuan yang menetapkan bahwa suatu obyek sipil hanya bisa dijadikan sasaran militer apabila telah memenuhi persyaratan tertentu.

c. Proporsional (Proportionality)

Menurut prinsip proporsional, setiap serangan dalam operasi militer harus didahului dengan tindakan yang memastikan bahwa serangan tersebut tidak akan menyebabkan korban ikutan di pihak sipil yang berupa kehilangan nyawa, luka-luka, ataupun kerusakan harta benda yang berlebihan dibandingkan keuntungan militer yang diharapkan langsung dari serangan tersebut.

d. Distinction (pembedaan)

Semua pihak yang terlibat dalam sengketa bersenjata harus membedakan antara peserta tempur (kombatan) dengan orang sipil. Oleh karena itu, setiap kombatan harus membedakan dirinya dari orang sipil, karena orang sipil tidak boleh diserang dan tidak boleh ikut serta secara langsung dalam pertempuran. Tujuan dari prinsip pembedaan ini adalah untuk melindungi orang sipil.

e. Prohibition of causing unnecessary suffering ( prinsip HHI tentang larangan menyebabkan penderitaan yang tidak seharusnya).

Ketentuan HHI tentang larangan menyebabkan penderitaan yang tidak seharusnya, sering disebut sebagai principle of limitation (prinsip pembatasan). Prinsip pembatasan ini merupakan aturan dasar yang berkaitan dengan metode dan alat perang. Prinsip ini berkaitan dengan ketentuan yang menetapkan bahwa metode perang yang benar adalah metode yang dilaksanakan hanya untuk melemahkan kekuatan militer lawan.

f. Pemisahan antara ius ad bellum dengan ius in bello.

Pemberlakuan HHI sebagai ius in bello (hukum yang berlaku untuk situasi sengketa bersenjata) tidak dipengaruhi oleh ius ad bellum (hukum tentang keabsahan tindakan perang). Dengan kata lain, HHI mengikat para Pihak yang bersengketa tanpa melihat alasan dari keputusan atau tindakan perang tersebut. Contoh tentang pemisahan ius ad bellum dengan ius in bello dapat dilihat dalam Keputusan Prosecutor of the International Crime tribunal for Yugoslavia (ICTY) tanggal 14 Mei 1999 berdasarkan Pasal 18 Statuta ICTY. Keputusan tersebut adalah tentang pembentukan suatu komite yang diberi mandat untuk memberikan advis kepada Prosecutor mengenai apakah ada dasar yang cukup untuk melakukan investigasi atas dugaan adanya pelanggaran HHI dalam serangan udara yang dilakukan NATO di Yugoslavia. Terlepas dari isi laporan komite tersebut, keputusan Prosecutor tersebut menunjukkan pengakuan tentang prinsip pemisahan antara ius ad bellum dengan ius in bello. Dalam hal ini terlihat bahwa walaupun penggunaan kekerasan oleh NATO mungkin dibenarkan berdasarkan Bab VIII Piagam PBB, tetapi tidak berarti bahwa HHI menjadi tidak berlaku.

Yang menjadi pertanyaan kemudian, apakah prinsip tersebut juga harus diterapkan juga dalam situasi war on terror? Pada prinsipnya fundamental principles tersebut harus dihormati dan dilaksanakan oleh para pihak apapun keadaannya, karena fundamental principles tersebut merupakan perlindungan dasar bagi manusia sebagai maklhuk hidup. Namun kenyataannya, hal demikian sulit sekali untuk diterapkan bahkan tidak mungkin, bias dikatakan hal ini hanya on the paper. Hal ini terjadi karena teroris maupun angkatan bersenjata lainnya tidak mau untuk melaksanakan ketentuan ini. Sedangkan konsep dasar dari HHI jelas, bahwa HHI tidak akan terlaksana dengan efektif jika para pihak tidak mau untuk melaksanakannya

PENUTUP

War on terror merupakan fenomena baru dalam hukum internasional pada umumnya dan hukum humaniter internasional pada khususnya. Hal demikian karena sulitnya untuk mengidentifikasi hukum manakah yang dapat diterapkan dalam kondisi war on terror. Konvensi Jenewa 1949 maupun Protokol Tambahan Tahun 1977 tidak dapat diterapkan dalam war on terror, karena treaty tersebut mensyaratkan kriteria-kriteria tertentu untuk dapat disebut konflik bersenjata sehingga ketentuan dalam treaty tersebut dapat diterapkan. Sumber hukum humaniter internasional lainnya seperti hukum kebiasaan internasional dalam Hukum humaniter internasional dan fundamental principles sangat memungkinkan untuk mengakomodir kondisi tersebut, namun dalam pelaksanaannya hal demikian sulit untuk dilaksanakan karena teroris enggan untuk melaksanakannya.

Referensi:

Arlina Permanasari, dkk. Pengantar Hukum Humaniter. International Committee of the Red Cross. Jakarta. 1999.

Georges Abi-Saab, dkk. Tansnationality War and Law. A Report on a Roundtable on the Transformation of Warfare, International Law, and the Role of Transnational Armed Groups. Program on Humanitarian Policy and Conflict Research Harvard University. Tahun 2006. http://www. Ihlresearch.org.

Marco Sasoli. Transnational Armed Groups and International Humanitarian Law. Program on Humanitarian Policy and Conflict Research Harvard University. Occasional Paper Series. Winter 2006. http://www.ihlresearch.org.

Joanna Macrae and Adele Harmer. Humanitarian action and the ‘global war on terror’: a review of trends and issues. HPG Report 14. July 2003. http://www.ihlresearch.org/ihl/searchresults.php?search=terrorism&pnum=3

Rina Rusman. 2005. Sejarah, Sumber & Prinsip Hukum Humaniter Internasional. Makalah Kursus Hukum Humaniter Internasional untuk Dosen PTN dan PTS yang diselenggarakan atas kerjasama Fakultas Hukum Gajah Mada dengan International Committee of the Red Cross (ICRC). Yogyakarta tanggal 19-24 Desember 2005.