Advance course of International Humanitarian Law

Hukum Humaniter Internasional yaitu, bagian hukum internasional baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tentang tata cara berperang dan perlindungan terhadap korban perang yang bertujuan untuk menjamin penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia. Hukum humaniter internasional (international humanitarian law) merupakan perkembangan baru dari istilah hukum perang. Semula istilah yang digunakan adalah hukum perang, tetapi karena istilah perang tidak disukai akibat trauma Perang Dunia I dan II yang menimbulkan banyak korban, maka diadakan upaya-upaya untuk menghindari perang antara lain dengan pembentukan Liga Bangsa-Bangsa (LBB) yang kemudian dibubarkan dan dibentuk organisasi baru yaitu Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan pembentukan aturan-aturan perang yang baru. Sikap  untuk menghindari perang berpengaruh dalam perubahan penggunaan istilah, sehingga istilah hukum perang berubah menjadi hukum sengketa bersenjata (law of armed conflict). Perkembangan selanjutnya yaitu pada permulaan abad XX, diusahakan untuk mengatur cara berperang yang konsep-konsepnya banyak dipengaruhi oleh asas kemanusiaan. Dengan adanya perkembangan baru ini istilah hukum sengketa bersenjata mengalami perubahan lagi yaitu diganti dengan istilah HHI yang dalam sengketa bersenjata (international humanitarian law applicable in armed conflict) atau yang lebih dikenal dengan istilah hukum humaniter internasional. Pekan kemaren International Committe of the Red Cross menyelenggarakan pelatihan lanjutan bagi dosen, anggota PMI, anggota Dephumham, dan pihak terkait dalam rangka penyebarluasan hukum humaniter di kalangan akademisi dan praktisi. Berikut adalah beberapa materi dalam pelatihan tersebut:

         Perkembangan terkini HHI

         Partisipasi langsung dalam pertempuran menurut HHI

         Pertanggungjawaban komando

         Aspek HHI dalam putusan pengadilan HAM

–    Pelaksanaan prinsip2 kemanusiaan dalam penanganan IDPs