Teori Hak Lintas Damai dan Pengaturannya di Indonesia

Laut Teritorial

Laut teritorial merupakan wilayah laut yang terletak disisi luar dari garis-garis dasar (garis pangkal / baseline), yang lebarnya 12 mil laut diukur dari garis dasar (Pasal 3 Law of the Sea (LOCS)). Yang dimaksud dengan garis dasar disini adalah garis yang ditarik pada pantai pada waktu air laut surut (Pasal 5 LOCS). Negara pantai mempunyai kedaulatan atas Laut Teritorial, ruang udara di atasnya, dasar laut dan tanah di bawahnya serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dimana dalam pelaksanaannya kedaulatan atas laut territorial ini tunduk pada ketentuan hokum internasional. Dalam Laut Teritorial berlaku hak lintas laut damai bagi kendaraan-kendaraan air asing. Kendaraan air asing yang menyelenggarakan lintas laut damai di Laut Teritorial tidak boleh melakukan ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah atau kemerdekaan politik negara pantai serta tidak boleh melakukan kegiatan survey atau penelitian, mengganggu sistem komunikasi, melakukan pencemaran dan melakukan kegiatan lain yang tidak ada hubungan langsung dengan lintas laut damai. Pelayaran lintas laut damai tersebut harus dilakukan secara terus menerus, langsung serta secepatnya, sedangkan berhenti dan membuang jangkar hanya dapat dilakukan bagi keperluan navigasi yang normal atau kerena keadaan memaksa (force majeure) atau dalam keadaan bahaya atau untuk tujuan memberikan bantuan pada orang, kapal atau pesawat udara yang berada dalam keadaan bahaya.

Terkait dengan implementasi hak lintas damai bagi kapal asing tersebut, Negara pantai berhak membuat peraturan yang berkenaan dengan keselamatan pelayaran dan pengaturan lintas laut, perlindungan alat bantuan serta fasilitas navigasi, perlindungan kabel dan pipa bawah laut, konservasi kekayaan alam hayati, pencegahan terhadap pelanggaran atas peraturan perikanan, pelestarian lingkungan hidup dan pencegahan, pengurangan dan pengendalian pencemaran, penelitian ilmiah kelautan dan survei hidrografi dan pencegahan pelanggaran peraturan bea cukai, fiskal, imigrasi dan kesehatan.

 

Perkembangan Historis

Perkembangan hukum laut internasional banyak dipengaruhi oleh dua teori yaitu: Teori pertama, bahwa Semua umat manusia dapat memiliki laut sehingga laut terbuka bagi manusia dalam pelayaran maupun penggunaan lainnya, dikenal dengan res communis. Teori kedua, Laut dapat dimiliki dengan menguasai dengan mendudukinya dan siapapun dapat mengambil bagian atas lautan tersebut menjadi miliknya yang kemudian ia dapat membatasi penggunaannya, yang kemudian dikenal dengan res nullius.

Perbedaan antara kedua teori tersebut sangat tajam dalam perkembangan hukum laut. Perdebatan utamanya adalah pengakuan atas pentingnya pelayaran laut  sebagai penghubungan antar negara dalam perdagangan, perhubungan dan komunikasi. Kemudian sebagai kompromi atas kedua teori tersebut muncullah prinsip innocent passage (lintas damai). Prinsip lintas damai ini kemudian dikodifikasikan dalam LOCS. Prinsip lintas damai ini penting sekali untuk pelayaran  dan sekarang ini, tidak seorangpun yang menolaknya.

Hak lintas damai diijinkan bagi kapal negara asing yang memasuki perairan negara pantai lain jika pelayaran itu adalah untuk tujuan damai dan tidak membahayakan. Di laut teritorial kapal dari semua negara, baik negara berpantai ataupun tidak berpantai, dapat menikmati hak lintas damai melalui laut teritorial, demikian dinyatakan dalam pasal 17 LOCS 1982. Termasuk dalam pengertian lintas ini harus terus menerus, langsung serta secepat mungkin, dan mancakup juga berhenti dan buang jangkar, tetapi hanya sepanjang hal tersebut berkaitan dengan navigasi yang lajim atau perlu dilakukan karena force majure atau memberi pertolongan kepada orang lain, kapal atau pesawat udara yang dalam keadaan bahaya. Selanjutnya dalam pasal 19 Konvensi menyatakan, bahwa lintas adalah damai, sepanjang tidak merugikan bagi kedamaian, ketertiban atai keamanan Negara pantai.

 

Traktat  dan Peraturan Perundang-undangan Nasional;

Pengaturan hak lintas damai secara internasional pada dasarnya sudah ada dalam Konvensi Hukum Laut 1958, namun perkembangan selanjutnya dimuat dalam Konvensi Hukum Laut 1982 (LOCS) yang banyak mengalami perkembangan dalam pengaturan lintas damai ini. Ketentuan mengenai hak lintas damai di laut territorial diatur di dalam bagian 3 tentang hak lintas damai, yaitu dari Pasal 17 sampai dengan Pasal 32 LOCS.

Sedangkan secara nasional pengaturan mengenai hak lintas damai terdapat dalam:

1.      UU No 4 Prp Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia

2.      Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 1962 tentang Hak Lintas Damai kendaraan Air Asing.

3.      UU No 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nation Convention of the Law of the Sea 1982.

4.      UU No 6 Tahun 1996 tentang Pelayaran, yaitu Bab III Pasal 11 sampai dengan Pasal 17.

5.      Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2002 tentang Hak dan Kewajiban Kapal Asing dalam Melaksanakan Lintas Damai Melalui Perairan Indonesia

Dilaut teritorial Indonesia di jamin adanya hak lintas bagi kapal-kapal asing yang akan melakukan pelayaran, dimana dalam pelaksanaan hak lintas damai tersebut telah dijamin dengan beberapa peraturan seperti tersebut di atas. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia, sesuai dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Tahun 1982, juga mengandung ketentuan bahwa kapal asing menikmati hak lintas damai melalui laut teritorial dan Perairan Kepulauan Indonesia tersebut, untuk keperluan melintasi laut tersebut tanpa memasuki perairan pedalamanO atau singgah di tempat berlabuh di tengah laut atau fasilitas pelabuhan di luar perairan pedalaman atau untuk keperluan berlalu ke atau dari perairan pedalaman atau singgah di tempat berlabuh di tengah laut atau fasilitas pelabuhan tersebut.

Untuk menjamin kepentingan pelayaran internasional dan kepentingan keamanan, ketertiban dan perdamaian Negara Indonesia, pengaturan lebih lanjut mengenai hak lintas damai di perairan Indonesia kemudian dituangkan dalam PP No 36 Tahun 2002 tentang Hak dan Kewajiban Kapal Asing dalam Melaksanakan Lintas Damai Melalui Perairan Indonesia. Dalam pelaksanaannya setiap kapal asing yang melintas melewati perairan Indonesia, harus tunduk pada ketentuan hukum internasional dan hukum nasional Indonesia.